DESA MEMBANGUN

Musrenbang Kecamatan Air Hitam Dihadiri Kabag Pemerintahan Kabupaten

87
×

Musrenbang Kecamatan Air Hitam Dihadiri Kabag Pemerintahan Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 517
0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews

Selasa, 31 januari2017 bertempat di Aula Kantor Camat Air Hitam, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi- telah diselenggarakan Musrenbang Desa dan Kelurahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2017-2018, yang dihadiri oleh Camat Air Hitam Suryadi, S.Pt. Kepala Bapeda Kabupaten Sarolangun Ir. Dedi Hendrik,M.Si, Kabak Pemerintahan Desa H.Waldi Bakri, S.Sos dan SKPD Kabupaten Serta seluruh Kepala Desa BPD Sekecamatan, berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Lembaga Desa, tokoh masyarakat Serta unsur lain yang terkait di Desa.


Kegiatan tersebut secara kultural adalah dalam rangka penerapan sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan” yang menjadi landasan bernegara serta landasan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Salah Satu kegiatan yang rutin setiap akhir tahun diadakan oleh pemerintah Desa ialah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG DESA DAN KELURAHAN).


Sekilas Tentang Musrenbang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, bersamaan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien.

Musrenbang Desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. 


Dalam arahannya Kepala Bappeda Sarolangun, Ir. Dedi Hendrik, M.Si Mengatakan “Musrenbang Kecamatan ini menjadi satu wadah guna mensinergikan kegiatan dan menyepakati usulan dari masing-masing Desa yang terbagi menjadi 9 desa di Kecamatan Air Hitam, yang  menjadi prioritas di desa muali dari pembangunan drainase, aliran irigasi serta dari segi perikanan dan perkebunanan untuk tahun 2017/2018,

Sementara Camat Air hitam  Suryadi, S.Pt mengatakan “Musrenbang ini dapat  menjadi strategis untuk mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat ditingkat desa guna mendapat porsi angaran, Setiap usulan nanti akan ditetapkan skala prioritas dan menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017-2018,” lanjut  Suryadi ia berharap kepada kepompok tani agar dapat melengkapi persaratan, pengajuan proposal usulan, dan diharapkan sudah memiliki badan hukum. ia juga mengharapkan kelompok tani dan masarakat serta Pemerintah Desa, dapat bekerjasama dengan baik demi menuju desa yang maju dan makmur. Pungkasnya (Sobri Hamdani)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */