Suararakyatnews.com-SAROLANGUN
Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Sarolangun telah membuat Surat Edaran bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di Lingkup kerja Kabupaten Sarolangun. Agar tetap menjaga netralitasnya selama masa kampanye hingga Pemilihan Calon Kepala Daerah 15 Februari 2017 mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKP2D Sarolangun, Sudirman saat ditemui kemarin “Kita sudah membuat Surat Edaran yang bersifat wajib agar PNS tetap netral selama Pilkada Sarolangun 2017,” ujar Sudirman.
Surat edaran tersebut lanjut Sudirman, juga ditembuskan kepada instansi-instansi terkait. Seperti KPUD Sarolangun, dan juga Panwaslu.
”Ya tentu mereka (KPUD dan Panwas) juga harus mengetahui surat edaran itu. Agar mereka tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugas mereka. Misalnya kedapatan PNS melakukan pelanggaran kampanye. Laporkan ke kita,” ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, Surat Edaran tersebut dibuat berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, dan juga PP nomor 53 Tahun 2010 tentang netralitas PNS. Untuk itu Sudirman mengimbau, kepada para PNS agar berhati-hati selama Pilkada ini, karena sanksi-sanksi yang disangkalkan bila melakukan pelanggaran cukup berat, mulai dari penundaan Kenaikan Pangkat hingga pemecatan dengan tidak hormat.
”Sanksinya cukup berat, ditetapkan sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh pelanggaran,” tegas Sudirman.
Namun, kata Sudirman, perlu digarisbawahi, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Instansinya, bukan berarti membatasi hak politik PNS sebagai warga negara Indonesia. Namun, lebih kepada tata cara PNS berpolitik. (Herhar)