SAROLANGUN,SRN
Pengelolaan Dana Desa (DD) ternyata bukan hanya menjadi perhatian pemerintah daerah semata. Akan tetapi penyaluran dan pengunaannya pun menjadi perhatian Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dengan diterbitnya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Agustus 2016 Nomor B.7508/01-16/2016 yang bersifat penting terkait himbauan Pengelolaan Keuangan Desa atau Dana Desa.
Dalam surat yang diedarkan kepada seluruh Kepala Desa di seluruh Indonesia dan termasuk 145 Desa se Kabupaten Sarolangun. Lembaga anti rasua ini meminta agar Dana Desa yang sudah diglontorkan oleh pamerintah Pusat dapat dikelola secara Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya oleh Kepala Desa dan pihak lainnya yang terlibat dalam pengelolaan alokasi dana desa. Ini petikan isi surat yang ditandatangani langsung oleh ketua KPK Agus Raharjo Pertama mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Kedua memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
Ketiga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa. (HS)