HUKUM & KRIMINALITAS

PTUN Jambi Tunda Pemberhentian Tujuh Anggota DPRD Sarolangun 

279
×

PTUN Jambi Tunda Pemberhentian Tujuh Anggota DPRD Sarolangun 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 633
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com, 

Dengan ditundanya  SK Gubernur Jambi NOMOR 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018, tertanggal 27 September 2018 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar terkait Pemberhentian Tujuh orang Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2014-2019 yang pindah Partai pada Pileg 2019 mendatang. oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, pada Rabu sore (24/10/2018) dipastikan akan kembali aktif kembali sebagai Anggota DPRD.


Ketujuh anggota DPRD yang mengugat SK Gubernur tersebut masing-masing, H Muhammad Syaihu, jabatan Ketua DPRD Sarolangun yang pada Pileg 2014 lalu maju dari Partai PDIP pada Pileg 2019 pindah ke Partai Demokrat, Mulyadi dari Partai Hanura pindah ke Partai PKB, Aang Purnama, dari Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat, Azakil Azmi, dari Partai Nasdem pindah ke Partai Golkar, Jannatul Firdaus, dari Partai PDIP pindah ke Partai Golkar, Cik Marleni, dari Partai Hanura pindah ke Partai Golkar, dan Hafis, dari PDIP pindah ke Partai PPP

Dalam amar putusan Hakim PTUN Jambi yang dibacakan oleh Ketua Majlis Safdoli SH didampingi dua Hakim anggota lainya. Menetapkan agar SK Gubernur Jambi NOMOR 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 ditunda menjelang ada kekuatan Hukum tetap.

Mulyadi, salah satu dari tujuh anggota DPRD Sarolangun yang diberhentikan secara hormat saat dikonfirmasi pada Rabu (24/10/2018) sore, membenarkan telah keluarya putusan penetapan penundaan PTUN Jambi.


“Ya Alhamdulilah, Majlis hakim mengabulkan dan membaca putusan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi,” ujarnya usai mengikuti persidangan.

Diakui Mulyadi, dalam putusan Majlis Hakim PTUN meminta pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan PTUN Jambi. Majlis Hakim kata Mulyadi saat pembacaan penetapan putusan penundaan salah satu poin yang menjadi pertimbangan Majlis Hakim adalah agar roda pemerintah dapat berjalan dengan baik. Hal ini baik itu untuk sidang Paripurna dan juga majlis hakim juga mempertimbangkan sampai saat ini juga belum ada pengganti terhadap ketujuh anggota dewan yang diberhentikan tersebut.


“Majlis hakim juga mempertimbangkan agar Paripurna bisa berjalan baik dan jangan terjadi seperti APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun 2019 kemarin, Majlis Hakim memerintah agar semua pihak mentaati putusan ini.” terang Mulyadi lagi.

Ditambahkanya, besok (Kamis 11/10/2018) petikan putusan penetapan akan diambil oleh kuasa hukum ketujuh anggota DPRD

“Besok petikanya baru bisa diambil, kalau tadi hanya pembacaanya saja oleh majlis hakim,” pungkasnya.

Dalam sidang perkara gugatan dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum, dari pihak pengugat dikuasakan Wajdi Cs, dan dari tergugat Pemerintah dikuasakan oleh Maiful Cs. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */