space
HUKUM & KRIMINALITAS

Lagi Lagi Dua Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Seruyan

20
×

Lagi Lagi Dua Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Seruyan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 9
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Seruyan, Suara Rakyat News

Lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Minggu (3/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu,Kedua tersangka masing-masing berinisial Y (39) dan S (41). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Rungau Raya.


Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasatresnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama di kediamannya sekitar pukul 19.40 WIB,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima awak media ini, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Y, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam wadah pomade berwarna putih di bawah kasur, serta sejumlah plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam.


Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka S. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi berbeda yang masih berada di desa yang sama.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka S, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di atas lemari di dalam kamar. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan sejumlah barang bukti lainnya.


Secara keseluruhan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total sekitar 1,57 gram, alat isap (bong), plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara. (Bup)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */