space
HUKUM & KRIMINALITAS

Teror Begal di Pauh Berakhir, Tim Macan Pseko Ringkus Dua Pelaku

119
×

Teror Begal di Pauh Berakhir, Tim Macan Pseko Ringkus Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 49
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga di Kecamatan Pauh akhirnya berhasil dihentikan. Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pauh mengamankan dua pelaku begal di wilayah Desa Danau Serdang, Kabupaten Sarolangun.

Kedua terduga pelaku berinisial HML dan RV ditangkap pada Rabu, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan mereka di rumah pacar salah satu pelaku di Km 07 Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi.


Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta satu bilah pisau yang digunakan saat melakukan aksi pembegalan terhadap korban pada 2 Desember 2025 di Km 08 Desa Danau Serdang. Usai diamankan, pelaku digelandang ke Polsek Pauh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), serta terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Macan Pseko yang bersinergi dengan URC Polsek Pauh.


“Patroli ini sekaligus menjadi bagian dari langkah mitigasi wilayah rawan yang masuk Target Operasi (TO), guna menekan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Yosua Adrian.

Ia menambahkan, upaya pengendalian kriminalitas dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan preventif, represif, dan kuratif, dengan melibatkan peran aktif kepolisian, pemerintah, serta masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di Kabupaten Sarolangun.


Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun. Sementara satu rekan pelaku lainnya yang terlibat juga berhasil ditangkap. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. (PR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */