SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum sekaligus Supervisi Bantuan Hukum kepada personel Polres Sarolangun. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Sarolangun pada Senin pagi (8/12/2025).
Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Bantuan Hukum Bidkum Polda Jambi, AKBP Budi Sudaryanto, S.H., didampingi AKBP Desrizal, S.H., M.H., selaku Advokat Madya, Martino Roy Ginting, S.H., Advokat Madya I, serta Hendri Sitompul, S.H., Advokat Madya II.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kasie, Kapolsek jajaran Polres Sarolangun, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta seluruh personel Polres Sarolangun.
Dalam kesempatan tersebut, tim Bidkum Polda Jambi menyampaikan berbagai materi penyuluhan hukum, di antaranya Perkap Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, Perpol Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberian pendapat dan saran hukum, serta sejumlah ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Wakil Kepala Polres Sarolangun, Kompol Aswindo, S.Kom., M.H., yang mewakili Kapolres Sarolangun dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi kepada tim Bidkum Polda Jambi atas kesediaannya memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran Polres Sarolangun.
Ia menegaskan bahwa kehadiran tim Bidkum Polda Jambi diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan hukum kepada seluruh personel, serta menjadi bekal penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Sarolangun dan Polsek jajaran semakin memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga mampu mengaplikasikannya dengan tepat, sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Aswindo mengimbau seluruh personel yang mengikuti kegiatan sosialisasi agar menyimak materi yang disampaikan dengan saksama, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan di lapangan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Jambi dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kode etik di lingkungan Polri.
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin Bidkum Polda Jambi yang dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Polres jajaran, termasuk Polres Sarolangun,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bidkum Polda Jambi juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi Polri.
“Kami berharap seluruh personel Polres Sarolangun dan Polsek jajaran senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri,” pungkasnya. (PR)












