SERUYAN, Suararakyatnews.com
Dugaan Korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 Bawaslu Kabupaten Seruyan terus naik signifikan, dari angka 1,9 miliar kini hampir menyentuh diangka 3 miliar hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan sementara Kejati Palangkaraya dan sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tersangka HI(45) dan KH(33) pada tanggal 20 juni 2024, disitu dinyatakan mereka berdua baik KH maupun HI bersedia mengembalikan dana APBD Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk kepentingan Pilkada serentak 2024 sejumlah Rp.1.946.284.300 untuk di kembalikan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Tertulis juga dalam surat pernyataan tersebut, apabila mereka berdua tidak mengembalikan sejumlah nilai tertulis diatas secara tunai, maka seluruh harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan serta harta keluarga akan dijadikan jaminan dengan jumlah Rp.1.946.284.300 .
Setelah pada tanggal yang tercantum dalam surat pernyataan sanggup mengembalikan uang tersebut jatuh tempo, alhasil, mereka tidak bisa mengembalikan sejumlah uang yang dimaksud, Kejati akhir nya mengamankan Kedua orang tersebut, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan Kejati, akhirnya terseret lah 3 oknum staf Bawaslu Seruyan, ketiga oknum tersebut adalah HI(45), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IWI (43), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu serta KH(33),selaku Staf Operator Keuangan Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Asisten Pidana Khusus (Aspudi) Kejati Kalteng menjelaskan diduga Danae tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Ketika ditanya mengenai kerugian negara “kerugian negara mencapai 2 hinga mencat 3 miliar, namun untuk angka pastinya masih proses perhitungan dari auditor. Dalam perkara ini Kejati sudah memeriksa delapan orang saksi serta terus mendalami peran masing masing tersangka” ungkap Wahyudi saat konferensi 24 Oktobt2024 bulan lalu.
Ditegaskan lagi oleh Wahyudi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain serta angka kerugian negara nya terus bertambah.
Seperti dinyana, di duga dana hibah yang diselewengkan oknum tersebut diperuntukkan dan dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak kabupaten Seruyan, dan pencairan nya dilakukan dalam dua tahap, tahap 1 sejumlah Rp. 5,03 miliar di cairkan pada Desember 2023 untuk tahap 2 sejumlah Rp. 7.54 miliar pada bulan Juni tahun 2024.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada tiga oknum tersebut pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor No 31 tentang tindak pidana korupsi yang telat diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHP” pungkasnya. (Bupi)