SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Pihak Kepolisian Resort Sarolangun terus memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, kali ini Sat Resnarkoba Polres Sarolangun kembali meringkus seorang laki-laki berinisial A (39) Warga Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Jambi, yang menjadi pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Dari tangan tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2 (dua) Klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu 2,23 gram (dua koma dua puluh tiga) pada Selasa (30/07/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
āBenar, Sat Resnarkoba kemarin telah mengamankan seorang laki laki berumur 39 Tahun warga Desa Temenggung Kecamatan Limun atas kepemilikan sabu 2,23 gramā katanya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Rindradi, kepada awak media menceritakan, bahwa pelaku ditangkap di Rumahnya yang beralamat Desa Temenggung Kec. Limun Kab. Sarolangun.
āPelaku ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat, dari tangan tersangka Polisi menyita 2 (dua) Klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Klip plastik kosong, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 1 (satu) Kotak Kaleng warna hitam merk Pomade, 4 (empat) Bal klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcing, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Lembar uang pecahan 10rb, 1 (satu) Handphone merk realme warna biruā terangnya.
Ditambahkan Rindradi, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)