HUKUM & KRIMINALITAS

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 4 Orang Pelaku dan Amankan 36 Motor

152
×

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 4 Orang Pelaku dan Amankan 36 Motor

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 81
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

BATAM, Suararakyatnews.com,

Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri dan mengamankan empat orang pelaku berinisial YP, DF, FR, dan AP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.,Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya dan  ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.

Di tempat yang sama,Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyisiran di berbagai wilayah di Batam.

Dan di salah satu kos-kosan di daerah Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam polisipun akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial YP.

Tersangka YP ini mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka lain yakni FR.

Dengan informasi dari tersangka YP, tim berhasil menemukan dan mengamankan para tersangka lainnya yakni FR,AP dan DF.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa para tersangka ini telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di Batam.

Tersangka YP dan DF bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan FR dan AP berperan sebagai penadah.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan,polisi berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 36 unit dengan berbagai merk serta menyita berbagai barang bukti seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak 5.850.000 rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Nanik WL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */