HUKUM & KRIMINALITAS

Polres Seruyan Gelar Press Release Pemusnahan Narkoba

1218
×

Polres Seruyan Gelar Press Release Pemusnahan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 753
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

SERUYAN, Suararakyatnews.com,

Jajaran Polda Kalteng Polres Seruyan mengadakan Press Release Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabuĀ  yang disita dari para tersangka beberapa waktu lalu sabtu (20/4/2024). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bertempat dihalaman Polres Seruyan jalan Jenderal Ahmad Yani tanggal 20 april 2024 Polres Seruyan mengadakan kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika, kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry,SE serta didampingi KBO Satreskoba Ipda Dwi Priyono,S.H, press release dimulai sekira pukul 09.00 turut dihadiri dari pihak kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Muhammad Karyadie,S.H, M.H serta perwakilan dari dinas kesehatan Kabupaten Seruyan.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry,SE kepada para awak media “pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan pasalĀ  91 ayat (2) Undang undangĀ  RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Angka kejahatan narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak, terutama dari media untuk ikut mensosialisasikan bahwa dari penggunaan narkoba dikalangan masyarakat khususnya generasi muda, dan diharapkan generasi emas kita kedepannya akan bebas dari narkoba, serta pengedar/penjual dihukum seberat-beratnya”.

Dikatakan pula oleh Waka polres “tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agarĀ  barang bukti yang disimpan dan diamankan tersebut, tidak disalah gunakan olehĀ  pihak pihak yang berkepentingan dalam berperkara,”.

Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman: pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Mari kita bersama-sama berperan serta menyelamatkan keluarga kitaĀ  dan masyarakat dari bahaya narkotika”, pungkasnya (Bupirahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */