SERUYAN, Suararakyatnews.com,

Jajaran Polda Kalteng Polres Seruyan mengadakan Press Release Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabuĀ yang disita dari para tersangka beberapa waktu lalu sabtu (20/4/2024). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bertempat dihalaman Polres Seruyan jalan Jenderal Ahmad Yani tanggal 20 april 2024 Polres Seruyan mengadakan kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika, kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry,SE serta didampingi KBO Satreskoba Ipda Dwi Priyono,S.H, press release dimulai sekira pukul 09.00 turut dihadiri dari pihak kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Muhammad Karyadie,S.H, M.H serta perwakilan dari dinas kesehatan Kabupaten Seruyan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry,SE kepada para awak media “pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan pasalĀ 91 ayat (2) Undang undangĀ RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Angka kejahatan narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak, terutama dari media untuk ikut mensosialisasikan bahwa dari penggunaan narkoba dikalangan masyarakat khususnya generasi muda, dan diharapkan generasi emas kita kedepannya akan bebas dari narkoba, serta pengedar/penjual dihukum seberat-beratnya”.
Dikatakan pula oleh Waka polres “tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agarĀ barang bukti yang disimpan dan diamankan tersebut, tidak disalah gunakan olehĀ pihak pihak yang berkepentingan dalam berperkara,”.
Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman: pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Mari kita bersama-sama berperan serta menyelamatkan keluarga kitaĀ dan masyarakat dari bahaya narkotika”, pungkasnya (Bupirahman)