HUKUM & KRIMINALITAS

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 5 Tersangka PMI Ilegal,Sejumlah Korban Berhasil Di Selamatkan

291
×

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 5 Tersangka PMI Ilegal,Sejumlah Korban Berhasil Di Selamatkan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 227
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

BATAM-Suararakyatnews.com,

Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K. Rabu (20/3/24).

Dan 12 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Djelaskannya,krologis kejadian dimulai pada Senin,(15/1/2024 )  petugas menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.

Dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat dan berhasil menangkap pelaku dan sekaligus menyelamatkan korban dari berbagai tempat terpisah.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia. (Marlon.P)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */