HUKUM & KRIMINALITAS

Warga Desa Babat Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas

263
×

Warga Desa Babat Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 179
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

MUSIRAWAS-Suararakyatnews.com,

Kembali, Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Terawas, meringkus terduga penyalaguna Narkotika jenis sabu dipinggir jalan di Dusun I Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB Senin (11/3/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Aman Ariansyah (28) warga Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura. Aman merupakan tersangka kelima yang ditahan oleh Satnarkoba Polres Mura bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka, Aman Ariansyah, kami berhasil menyita BB, 17 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu seberat 3,50 gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka, Aman ini merupakan tersangka kelima yang dilakukan penahanan terlibat dalam penyalagunaan narkoba bertepatan pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Penangkapan tersangka ini berkat kerjasama, anggota Satnarkoba Polres Mura dan Polsek Terawas,” jelas AKP Romi

Ditambahkan AKP Romi, Berdasarkan laporan polisi LP-A/ 16 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Anggotanya meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan ditemukan BB Narkotika sebanyak 17 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, satu buah kotak rokok filter, satu buah pipet yang di potong miring / skop, satu unit handphone merk Nokia warna biru muda, satu unit handphone merk vivo y35 warna kuning dan uang tunai senilai Rp. 370.000 yang diakui tersangka adalah miliknya” Terang AKP Romi

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tutup AKP Romi. (Zaini/rls)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */