HUKUM & KRIMINALITAS

Daryadi Gugat Pemkab Musi Rawas Rp 14,4 Milyar

405
×

Daryadi Gugat Pemkab Musi Rawas Rp 14,4 Milyar

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 355
0 0
Read Time:2 Minute, 48 Second

LUBUK LINGGAU-Suararakyatnews.com,

Daryadi Bin Sahrul warga Desa Batu Urip, Rt. 004 Kec. Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau (Sumsel) yang juga Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara melalui Kuasa Hukumnya Dian Berlian SH, MA, H.Indra Chahaya, MD, SE, SH, MH, Hasran Ahkwa, SH, Ardiansya, SH akan mengugat Pemkab Musi Rawas sebesar Rp 14,4 Milyar.

Kepada awak Dian Berlian, SH, MA menjelaskan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu menuntut Pemkab Musi Rawas melalui BUMD PT. Musi Rawas Sampurna (Persero) membayar tagihan senilai 4,4 Milyar serta mengembalikan 19 Unit Mobil milik kliennya (18 Unit Mobil Dump Truck dan 1 Unit Mobil Triton) sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati antara PT Tapos dan BUMD PT Musi Rawas Sampurna pada tahun 2022 lalu.

“Saya ingin sampaikan kebenaran kepada Masyarakat Sumsel terkhusus Musi Rawas dan sekitarnya, bahwa telah terjadi fitnah yang kejam terhadap klien kami Daryadi Bin Sahrul yang dituduh Menggelapkan uang Rp 5 Milyar” ujar Dian Burlian

Diungkapkan Dian Burlian, bahwa kliennya yang menjabat sebagai Kepala cabang PT. Tapos Andalan Nusantara mengadakan kesepakatan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Musi Rawas Sampurna dalam pengolahan jual beli Tandan Buah Sawit (TBS) berupa timbangan Ramp Sawit, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 dimana dalam pelaksanaannya PT Musi Rawas Sampurna Perseroda mendirikan anak perusahan yang Bernama PT. Musi Rawas Agro Mandiri untuk bekerjasama dengan PT. Tapos Andalan Nusantara yang telah disepakati pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022.

Dalam rapat yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 Mei 2022 di kantor PT Tapos yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kelurahan Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuklinggau, PT Musi Rawas Sampurna (Perseroda) meminta 18 Unit Mobil Dump Truck kepada PT Tapos untuk dikelola oleh PT Musi Rawas Sampurna berdasarkan surat Nomor : 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada tanggal 6 Juni 2022, yang diterima pada tanggal 07/06/2022, kemudian pada 14 Juni 2022 sebanyak 18 Unit Mobil Dump Truck diserahkan dirumah H. Andrianto, SE., MM yang beralamat di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau.

Dalam Perjanjian yang disepati setiap Unit Mobil Truckl milik PT. Tapos yang akan digunakan oleh PT Musi Rawas Sampurna dikenakan biaya sewa senilai Rp. 600.000 perharinya, terhitung sejak pengiriman Unit sampai ke Lokasi penerima unit yang telah ditentukan sedang untuk biaya sopir, makan, BBM dan maintance Unit tanggung jawab BUMD, namun hingga 15 Juni 2023 PT Musi Rawas Sampurna melalui H. Andrianto, SE, MM dan PT Musi Rawas Agro Mandiri melalui Ir. H. Ismun Yahya, S.IP tidak pernah melakukan pembayaran.

“Selama 12 bulan, terhitung dari Juni 2022 sampai dengan 15 Juni 20223, Total yang mesti dibayar ke klien kami adalah Rp 4.400.000.000,00, sampai saat ini unit mobil belum juga dikembalikan, sehingga total kerugian kliens kami sebesar Rp. 14,4, Milyar Rupiah” Ujar Dian Burlian pada Selasa (06/12/2023)

Dian pun menyebutkan jumlah kendaraan yang belum dikembalikan ke PT Tapos Andalan Nusantara jika di nilai dengan Uang totalnya Rp. 10. Milyar rupiah.

“Atas kepentingan hukum klien kami, akan menuntut Pertanggung jawaban Pemkab Musi Rawas dalam hal ini Bupati Musi Rawas baik secara Perdata maupun Secara Pidana, Jika gugatan ini menang dan Pemkab tidak membayar tuntutan kami, sesuai Petitum Gugatan Kami, Maka Kantor Bupati Musi Rawas akan kami segel sampai tuntutan kami di penuhi sesuai keputusan Majelis Hakim” Tutup Dian Burlian (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */