DESA MEMBANGUN

JPKP Sarolangun Harapkan Dana Desa Wajib libatkan TPK diatas 10 juta.

85
×

JPKP Sarolangun Harapkan Dana Desa Wajib libatkan TPK diatas 10 juta.

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 194
0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Ketua DPD JPKP Kabupaten Sarolangun Najasri dalam bincangnya bersama Suararakyatnews, Senin 26 Juni 2023, berharap hendaknya dalam setiap penggunaan dana dari pemerintah terutama yang bersumber dari Dana Desa wajib melibatkan TPK diatas Rp 10 juta.


Dan yang patut diketahui bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi adalah organisasi perkumpulan masyarakat yang terdiri dari relawan Jokowi.

“Yang terus bergerak membantu masyarakat dalam pengawasan kontrol sosial dan tidak elergi dengan warna warni apapun. Yang sejalan dalam mendukung program- program pemerintah yang pro rakyat” terangnya

Selanjutnya dibeberkannya kembali, bahwasanya JPKP ibarat sebagai tangan dan telinga Presiden Republik Indonesia di daerah serta resmi bekerja sama dengan KSP kantor Staf Presiden RI, Kementrian Koperasi, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial Kementrian Desa, yang mana pembina JPKP sendiri adalah Jendral Purnawirawan Moeldoko yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala Staf Presiden Republik Indonesia.


Dibeberkan juga oleh Najasri Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Ketua Umum JPKP-DPP Maret Samuel Sueken, melalui surat konfirmasi dalam bentuk kerjasama telah menyampaikan kepihak pemerintahan pusat melalui kantor Staf Presiden RI. “Bahwasanya kehadiran organisasi JPKP disambut dengan baik, atas bentuk dukungan kepada pemerintahan Republik Indonesia. JPKP sangat mendukung program-program prioritas Presiden RI, dan seluruh JPKP sesuai tingkatannya terus mensosialisasikan program unggulan pemerintah yang pro rakyat” tambahnya

Tujuannya agar program – program yang diprioritaskan dapat berjalan sesuai harapan, serta tepat sasaran, sebagai masyarakat harus tahu dan JPKP akan terus mengawal dan bergerak untuk mendorong masyarakat agar tahu bahwa pemerintah terus mempunyai program unggulan, baik itu dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.


“Untuk itu kami sangat berharap pada semua pihak agar meningkatkan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa” terangnya

Sehingga TPK di setiap desa akan mempermudah pemantauan penggunaan dana desa oleh masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan dana. Selain itu, TPK juga dapat membantu dalam penyusunan rencana pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

“JPKP berharap pemerintah dan aparat desa dapat bersinergi dalam mewujudkan penggunaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif” cetusnya lagi

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan baru terkait dengan pemberdayaan masyarakat melalui program pelaksanaan kegiatan (PK) yang melibatkan PPKD, PKA dan TPK. Sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018


“PPKD sebagai pemanfaat dana harus melaksanakan program kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah” ungkapnya

Masih kata Najasri, PKA dan TPK harus mampu mengelola dana dengan baik dan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Selain itu, beberapa peraturan lain seperti nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan program tersebut. Diharapkan dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, pelaksanaan kegiatan di daerah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah (Chairul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */