SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku yang membawa emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Minggu (12/03/2023)
Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai, diamankan polisi didepan Polres Sarolangun, saat penangkapan (L) menaiki mobil travel tujuan Sarolangun, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.Ik, melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama, S.TRK membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan berawal pada hari minggu, dimana tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang membawa emas hasil tambang illegal dari Kecamatan batang asai menuju kota sarolangun.
Berbekal informasi tersebut team melakukan pembuntutan terhadap kendaraan (Travel) yang ditumpangi pelaku (L), saat melintas dijalan lintas sumatera tepatnya didepan Polres Sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan.
Saat diamankan, benar saja polisi menemukan butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons)
“Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, IPTU Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama pelaku, 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama pelaku, 1 (Satu) Unit Handphone android warna hitam merek Oppo, 1 (Satu) ikat Uang Pecahan 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” katanya. (*)