space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

Oknum Pastor Diduga Terlibat Penipuan Proyek PLTMH Rego

41
×

Oknum Pastor Diduga Terlibat Penipuan Proyek PLTMH Rego

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 384
0 0
Read Time:3 Minute, 18 Second

MAUMERE-Suararakyatnews.com,

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Micro-Hydrolic (PLTMH) senilai Rp1,4 M di Desa Rego, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Forum Diskusi Cendekiawan Asal Manggarai-Maumere (FORDICAMM) yang bermarkas di Kampus Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero, Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pembohongan yang melibatkan seorang oknum Pastor Katolik Keuskupan Ruteng terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydrolic (PLTMH) di Desa Rego, Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Ketua FORDICAMM, Romo DR. Alexander Jabadu, SVD kepada Suararakyat.com di Labuan Bajo, Senin (4/1/2020) menuturkan, ratusan warga masyarakat Desa Rego, Kecamatan Macang Pacar sangat dirugikan secara moril pun materil atas kegagalan proyek PLTMH di wilayah itu. Selain proyek mengalami kegagalan, ratusan warga setempat kini terpaksa harus menanggung beban utang kredit di Bank NTT senilai miliaran rupiah.

“Kasus ini harus dibongkar. Masyarakat miskin di Desa Rego sangat menderita. Proyek sudah gagal, masyarakat miskin di desa itu juga terpaksa harus menanggung hutang. Mereka harus membayar kredit di bank. Kami menemukan banyak kejanggalan yang berindikasikan penipuan, pembohongan dan rekayasa dibalik proyek ini,” tandas Pater Alex usai menyerahkan dokumen tertulis hasil penelitian FORDICAMM terkait kasus PLTMH Rego di Polres Manggarai Barat.

Pater Alex menuturkan, FORDICAMM bersama warga masyarakat Rego terpaksa melaporkan kepada pihak berwajib. Sebab warga miskin di wilayah tersebut telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan.

Penderitaan itu bukan hanya karena proyek tersebut gagal dan tidak memberikan manfaat bagi mereka, tetapi warga terpaksa menanggung beban utang di bank lantaran tidak mampu membayar cicilan kredit.

Hasil investigasi FORDICAMM, ditemukan banyak kejanggalan terkait proses pembangunan proyek listrik bertenaga air di wilayah itu. Menurut Pater Alex, proyek tersebut gagal sejak survey awal yang dilakukan oleh tim survey yang terdiri dari Romo MH dan teknisi bernama Budi.

Menurut pengamatan Pater Alex dan warga di lapangan, volume air sebenarnya sangat kecil sehingga tidak memungkinkan proyek itu bisa berjalan.

Selain itu, mekanisme pengurusan dokumen dan tahapan pekerjaan di lapangan juga dilakukan secara tidak transparan dan bermuatan rekayasa atau manipulasi.

Pater Alex menyebutkan, dari hasil penelitian bersama warga dan beberapa pihak yang berkompeten ditemukan sedikitnya sebelas kejanggalan dalam proyek PLTMH Rego.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain proyek PLTMH Rego sebagai proyek Keuskupan Ruteng.

Padahal, menurut aturan umum, setiap program keuskupan yang diimplementasikan di sebuah paroki harus dibuat melalui pastor paroki dan melibatkan Dewan Pastoral Paroki atau dewan stasi. Seluruh umat paroki atau umat stasi berhak dan berkuasa untuk menyetujui atau menolak sebuah program dari keuskupan.

Kejanggalan lain yakni terkait struktur panitia proyek PLTMH yang diduga penuh rekayasa karena tidak memiliki seksi bendahara atau seksi keuangan. Faktanya, seluruh pengelola keuangan dan pembelanjaan barang untuk proyek dikuasai oleh oknum Romo MH sendiri.

Demikian pula sumber-sumber keuangan tanpa pembukuan dan dilakukan secara tertutup. Panitia yang terdiri dari para tokoh masyarakat tidak pernah tahu menahu soal-soal yang berhubungan dengan sumber keuangan, jumlah uang serta pembelanjaan untuk proyek tersebut.

Selain itu, terdapat pembengkakan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan keuangan tanpa bukti fisik pembelanjaan barang seperti belanja turbin yang mencapai harga Rp. 450 juta.

Kejanggalan lain yang ditemukan FORDICAMM yakni bank NTT tidak terlibat melakukan survey prospek kelayakan proyek.

Anehnya, Bank NTT Ruteng memberikan pinjaman kredit kepada PLTMH yang ia tidak tahu secara pasti prospek keuntungan bagi warga sebagai sasaran proyek PLTMH.

Selain itu, proses kredit diduga tidak dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem perbankan.

Warga mengaku, hanya menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan tanpa membaca dan mengetahui isinya karena mereka percaya pihak yang mempromosikan proyek tersebut adalah seorang pastor yang tentu saja mau berbuat yang terbaik untuk warga.

Untuk itu, FORDICAMM minta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus proyek PLTMH ini hingga tuntas dan para pelaku agar diproses secara hukum tanpa memandang status sosial atau jabatan.

“Kami minta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum karena masyarakat miskin diperlakukan tidak adil dan sangat menderita. Ini praktik kejahatan kemanusiaan,” tegas Pater Alex. (Chois Bhaga)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */