MUSI RAWAS-Suararakyatnews.com,
Perang terhadap Peredaran Narkoba jenis Sabu, terus gencar dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. Belum lama ini. tim gabungan BNN berhasil mengamankan Sabu seberat 2,109 Kg. dari tangan tersangka, AG (23) dan EH (38) keduanya warga Surulungun Kec. Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam Operasi yang dilakukan pada Selasa (13/10/2020) dini hari.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AG dan EH, personel langsung memburu tersangka lainnya EE alias D berlokasi di Desa Remban Kec Rawas Ulu Kabupaten Muratara yang merupakan pemilik paket sabu tersebut, setiba di kediamanya petugas mengamankan EE alias D bersama Istrinya DS alias T yang diketahui berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dari Malaysia masuk ke sejumlah Daerah di Sumsel. selain itu, tim BNN juga menangkap B (18) warga Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, JP (18) warga Sungai Naik, S warga Surulangun, Y (39) warga Surulangun dan SD (17) warga Desa Sungai Lanang Kec Rawas Ulu.
Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer dan Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, awalnya Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya menangkap dua orang tersangka yang membawa sabu di Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
“Berawal dari Informasi masyarakat, melaporkan ke Kepala BNN Linggau bapak AKBP Himawan, bahwa ada pengendara mobil Inova Nopol B. 2274. SBT melintas wilayah hukum Polres Mura membawa Narkoba, menerima informasi itu kita BNN Mura bergerak melakukan pengejaran, hingga akhirnya tepat di simpang semambang, kita berhasil amankan AG dan EH bersama BB 2 paket plastik produk Tea China yang didalamnya berisi serbuk kristal sabu seberat 2,109 gram atau sekitar 2 Kg lebih,” jelas Kepala BNN Mura, Hendra Amaoer saat pemusnahan barang bukti Narkoba, pada Selasa (27/10/2020).
“Setelah mengamankan AG dan EH, kita mengerbek sebuah rumah. Disana kita amankan EE alias D merupakan Bandar pemilik paket sabu-sabu, bersama seorang wanita yang tidak lain adalah istri EE yaitu DS alias T yang berperan penghubung Bandar besar di Malaysia,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, “Untuk kesempatan pemusnaan BB kali ini, sebanyak 198 gram dibawa untuk uji lab forensik Polda Sumsel, kemudian sisanya 1,988 gram sebagai yang kita belender atau musnakan. Sedangkan untuk, empat tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2, Jo to 112 Ayat 1, 112 Ayat 2 Undang Undang Narkotika No 53 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika,” pada awak media. (*)