JAMBI-Suararakyatanews.com,

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, masing-masing. Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chunaidi Zaidi, resmi ditahan KPK, pada Selasa (23/6/2020) sore ini. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
Sebelum ditahan, ketiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini lebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.00 WIB, Selasa pagi. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston, membenarkan klienya ditahan oleh KPK. Tidak hanya klien saya sendiri, dua tersangka lain juga ditahan. “Sudah ditahan semua,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Heri tidak memberikan komentar lebih jauh terkait penahanan ini. Dia hanya mengatakan, ketiga orang tersebut ditahan sejak hari ini. “Yo, mulai sekarang,” ujarnya (*Red)












