JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mesuji, Lampung pada Kamis (24/1/2019) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (24/1/2019).
Lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yakni Bupati Mesuji Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji
Wawan Suhendra, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan pemberi suap adalah Sibron Azis, yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal, yang juga pihak swasta. kelimanya dijerat dengan pasal berbeda.
Dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, untuk Penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sedangan pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Khamami, dalam OTT di tiga lokasi di Bandar Lampung, Lampung, dan Mesuji. Saat itu, petugas menyita uang Rp1,28 miliar yang diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji. (*Red)