SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Timsus Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Selasa (27/11/2018) siang sekira pukul 13.30 WIB melakukan pengeledahan berberapa ruangan di Dinas Damkar Sarolangun yang berada dijalan H. Kamel kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun tepatnya belakang kantor PUPR Sarolangun.
Kedatangan Timsus ke Dinas Damkar Sarolangun ini terkait temuan BPK RI yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar pada Tahun Anggaran 27.
Pantauan langsung dilapangan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Sarolangun ini datang dengan menggunakan 3 unit mobil, setiba di lokasi, mereka langsung masuk dan melakukan penggeladahan atas izin dari pengadilan Sarolangun, namun ada berberapa ruangan terkunci sehingga dilakukan pembokaran paksa oleh berberapa orang staf yang berjaga.
Ada pun ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Kepala Dinas Damkar Hendriman, dan ruang Sekretaris Dinas Damkar Asnawi. dari pengeledahan tersebut, Timsus dari kejaksaan Sarolangun menemukan sejumlah dokumen dari laci meja kerja dan sobekan klip stiker uang tunai senilai Rp 50 juta.
“Ada bekas klip uang tunai,” kata salah seorang petugas kejaksaan saat membongkar laci meja kerja Kadis Damkar Sarolangun Hendriman.
Setelah melakukan pengeledahan di Dinas Damkar kurang lebih 3 Jam, Timsus juga mendatangi Kantor Bupati Sarolangun dikomplek perkantoran Gunung Kembang, adapun lokasi yang digeledah oleh Timsus adalah ruang kerja Asisten III yang membidangi Administasi Pemerintahan, yang dulu dijabat oleh Hendriman.
kedatangan Timsus langsung disambut oleh Sekda Sarolangun Drs H.Tabroni Rozali MM, penggeledahan di ruang Asisten III, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari. “Menurut mereka, dokumen yang kita cari dibawa oleh pihak BPK RI saat melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Alfierro sekaligus ketua Timsus. (Aang)