MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Hanya dengan Hitungan jam, Pelaku penjambretan ES (27) warga Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat yang melakukan penjambretan terhadap Sinur Murni Simanjuntak (44) warga Desa Sungai Kapas Rt 05 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 09.30 Wib di Simpang Pete Lingkungan Talang Kawo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, diciduk oleh Satuan Unit Reskrim Kota Bangko.
Gerak cepat unit Reskrim Polsek Kota Bangko untuk menangkap Pelaku ini setelah mendapat laporan dari korban yang mendatangi Polsek Bangko beberapa saat setelah korban dijambret pelaku ES di Simpang Pete.
Hal kejadian ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP.I Kade Wijaya melalui Kapolsek Bangko Iptu E Sitorus kepada awak media Selasa (27/11/2018).
Dikatakan Kapolsek, Pada hari Senin (26/11/2018) sekira pukul 09.00 Wib Pelapor bersama anak Pelapor Hana Puspitasari menggunakan sepeda motor dari rumah menuju Kodim Sarko, sesampai di Simpang Pete, tiba-tiba datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Jupiter warna biru langsung memepet sepeda motor korban dan menarik tas sandang Hana Puspitasari, setelah pelaku berhasil mengambil tas tersebut, Pelaku langsung tancap gas melarikan diri kearah Bangko.” Ujar Kapolsek.
Setelah mendapat laporan dari Korban, Kapolsek Bangko Iptu.E.Sitorus, memerintahkan anggota unit Reskrim untuk langsung menyisir jalan Simpang Pete, sekira pukul 10.30 Wib, anggota Reskrim menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri Pelaku menggunakan sepeda motor Jupiter warna biru, lalu anggota Unit Reskrim memeriksa laki-laki tersebut, dan ternyata di saku celana laki-laki tersebut ada HP milik Korban, lalu pelaku mengaku dan menunjukkan tempat dibuangnya tas milik korban, kemudian anggota unit reskrim mengamankan semua barang bukti milik korban dan membawa pelaku ke Polsek Bangko guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Terang E.Sitorus.
Akibat kejadian tersebut Hana Puspitasari mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah Tas sandang yang berisikan KTP, STNK spm, BPJS, uang tunai Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Cherry, 1 (satu) unit HP merk Nokia, dan Cas HP. (PERI)