JAMBI-Suararakyatnews.com,
Persidangan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari fee proyek yang berasal dari Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola yang semula diprediksi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi ternyata di pindahkan ke Pengadilan lain.
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) yang ternyata sudah ditetapkan pada 28 Mei 2018 lalu, MA memutuskan untuk menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengadili dan memutuskan perkara Zumi Zola.
Dalam SK Nomor : 106/KMA/SK/V/2018 ada beberapa alasan yang membuat MA memindahkan persidangan Zumi Zola dari PN Jambi, diantaranya terkait dengan masalah keamanan.
Mengingat, Zumi adalah Gubernur Jambi dan juga anak dari mantan Gubernur Jambi 2 periode, Zulkifli Nurdin, SK itu ditandatangani langsung oleh Ketua MA Republik Indonesia, Prof.DR.Hatta Ali, SH, MH.
“Dikhawatirkan akan ada pengerahan massa simpatisan yang loyal dan fanatik kepada tersangka maupun kelurganya yang dapat mengganggu kondisi masyarakat dan keamanan persidangan,” bunyi surat yang dikirim Humas PN Jambi, Makaroda Haffat, Selasa (10/7/2018).
Selain itu, MA juga beralasan pemindahan persidangan itu dilakukan agar para saksi dapat leluasa memberikan kesaksian di persidangan nantinya.
“Mengingat saksi-saksi kunci tersebut kebanyakan merupakan mantan staf maupun orang yang dekat dengan tersangka maupun keluarga tersangka,” jelasnya. (Red).