MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa (22/5/2018) Akhirnya Syamlawi, Oknum Kepala Desa Mudo Kecamatan Bangko, langsung ditahan oleh penyidik Kejari Merangin di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Bangko, selain oknum Kades, Pihak Kejaksaan juga menahan pihak rekanan bernama Yusuf, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016.
Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 212.799.255, yang diterima oleh pihak Kejari Merangin pada Jum’at (4/5/2018) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Haryono, melalui Kasi Pidsus Johan Ciptadi, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan.
“ya..kedua tersangka resmi kita tahan dalam kasus Dana Desa Mudo tahun 2016, dari hasil audit BPKP, Negara di rugikan sebesar Rp 212 Juta,” jelasnya.
Johan Cipta juga menjelaskan untuk kedua tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 4 ke 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman Pidana minimal 4 tahun.
“Untuk merujuk ke tersangka lain kita belum memikirkannya. Yang jelas kita fokus untuk kasus ini terlebih dahulu, sebab masa penahanan kedua tersangka hanya selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Aang)