HUKUM & KRIMINALITAS

DPO Penggelapan Aset UPT Alkal Sarolangun di Tangkap

237
×

DPO Penggelapan Aset UPT Alkal Sarolangun di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 742
0 0
Read Time:54 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com, 

Pelarian Hafifulah Sinwani ST, Oknum PNS Pemkab Sarolangun yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi berakhir, tersangka kasus Penggelapan Aset milik Pemkab Sarolangun dibagian UPT Alkal ini akhirnya ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Sarolangun yang di beck up tim Intelejen Kejaksaan Agung.


Tersangka ditangkap oleh Tim gabungan pada Kamis (3/5/2018) sore sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang bekerja mengawas proyek SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.

Kepada sejumlah awak media, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dedie Tri Haryadi, membenarkan bahwa pihak Kejaksaan telah berhasil mengamankan tersangka.


“Benar Buronan perkara korupsi atas nama tersangka Hafifulah Sinwani, ST pada kamis sore sekira pukul 15.20 WIB berhasi ditangkap di daerah Pelebon I, Semarang Jawa Tengah, dalam pelariannya, Tersangka bekerja sebagai Pengawas Proyek Sekolah SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan Kecamatan Semarang Timur,” sebut Dedie Tri Haryadi.
Menurut Dedie, kerugian Negara akibat penggelapan aset yang dilakukan tersangka sebesar Rp 375.725.120, dengan Rincian Mobil Dump, Mobil Hilux, Motor Mega Pro dan Motor KLX,” jelasnya. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */