JAMBI – Suararakyatnews.com,
Tiga orang mantan Pejabat Provinsi Jambi yang tersandung suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yaitu Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, H Arfan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan H.Saifuddin mantan Asisten 3 Pemprov Jambi. pada hari Rabu (25/4/2018) dijatuhkan Vonis oleh Majelis Hakim Tipikor di PN Jambi.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Badrun Zaini bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK. dimana H.Saifuddin Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi ini dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara. sedangkan tuntutan Jaksa KPK adalah 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Vonis kedua jatuh pada Erwan Malik. Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. ia dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara dan Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Padahal tuntutan Jaksa KPK adalah 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini.
Sedangkan H. Arfan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi divonis 3 tahun dan enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. sebelum dijatuhi vonis oleh Hakim Ketua Badrun Zaini,
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut H. Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Terdakwa Arpan terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Badrun Zaini. (*Red)