HUKUM & KRIMINALITAS

Kadis TPHP Sarolangun Ditahan Kejati Jambi

102
×

Kadis TPHP Sarolangun Ditahan Kejati Jambi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 719
0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com, 

Mantan Ketua Koperasi Pemkasa, Sarolangun. Ir Joko Susilo yang saat ini sedang menjabat sebagai Kadis TPHP Kabupaten Sarolangun pada Senin (16/4/2018) ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Penahanan Ir Joko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun yang merugikan negara hingga Rp.24 Miliar. 


Tak hanya Ir Joko Susilo, Kejaksaan Tinggi Jambi juga menahan mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya menjalani pemeriksaan, dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 16.47 WIB, selanjutnya keduanya langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi. Tak ada sepatah kata yang terucap dari mulut Ir Joko Susilo.

Kepada keduanya, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelum menahan Ir Joko Susilo dan Muhammad Madel, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi sudah lebih dahulu menuntut mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana Syuhada (ALS), 13 Februari 2017.
Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan 600 unit perumahan PNS Sarolangun, kenyataannya hanya terealisasi 60 rumah. Temuan BPK, diduga adanya pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. Aset tersebut diserahkan kepada KPN Pemkasa. Terang  Kasidik Kejati Jambi, Imran Yusuf (Aang)


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */