MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Polsek Pamenang dibawah Pimpinan AKP.S.Nababan, SH, MH kembali ungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu (18/3) sekira pukul 17.30 wib saat H bin J (22) (Pelapor) yang beralamat di Jl. Kemang Manis Rt. 25 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin,
Pulang kerumahnya, H, bertemu dengan adiknya W, kemudian W berkata kepada H bahwa sepeda motor dan HP hilang didalam rumah, selanjutnya W berkata sebelum terjadinya kehilangan, W melihat S bin SH (33) warga Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ada didalam rumah, (Karena S merupakan masih ada hubungan keluarga dan sering datang kerumah H, sehingga W tidak merasa curiga).” Ujar Kapolsek.
Mendengar penjelasan W kemudian H mengajak W mencari keberadaan S, dan saat berada di Pasar Pamenang H bertemu dengan D, selanjutnya H bertanya, “Ada melihat S dak, dijawab D “Iya barusan aku lihat S lewat pake motor kamu”.
Karena tidak ada izin terlebih dahulu kepada korban H, dan H merasa dirugikan, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pamenang pada Kamis (22/3) sekira pukul 21.00 wib.” Lanjut Kapolsek.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya, SIK, MH melalui Kapolsek Pamenang AKP.S.Nababan, SH, MH kepada awak media Jumat (30/3).
Mendapat laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung bergerak untuk mencari keberadaan S, pada hari Jumat (30/3) sekira pukul 02.30 wib, Unit Reskrim mendapat informasi dari warga, bahwa ada melihat S melintas dengan sepeda motor diwilayah Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang.
Selanjurnya Tim Unit Reskrim Polsek Pamenang yang dipimpin Kanit Reskrim, mengadakan pengintaian didesa tersebut. dan tidak beberapa lama kemudian, ditemukan keberadaan S, yang sedang duduk-duduk didepan rumah warga, selanjutnya diadakan penangkapan dan saat diintrogasi terhadap pelaku mengakui atas perbuatannya, selanjutnya S digiring ke Mapplsek Pamenang untuk dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.” Terang Kapolsek
Selain Terduga S, juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor roda dua jenis Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan Nomor Polisi BH.2478.PH. dan 1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor An. MJ, selanjutnya Pelaku akan kita jerat dengan melanggar Pasal 363 Jo 367 KUHP.” Tutup Kapolsek S.Nababan. (SRN.PERI)