SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Untuk mengantisipasi terjadinya gejolak ditengah Masyarakat dikampung halaman RP pemilik akun Facebook Jose Naldi pakpahan terduga Pelaku Penista Agama, Pamerintahan Desa (Pemdes) Samaran Lecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi menggelar rapat.
Kepala Desa Semaran Bakir membenarkan bila ada desakan dari Masyarakat yang ingin mengetahui proses hukum yang diterima Jose Naldi Pakpahan (JNP) serta jaminan agar tidak terjadi lagi hal serupa didesa mereka.
“Sempat ada Warga yang tersulut emosi meminta agar pelaku beserta keluarganya lekas meninggalkan Desa Semaran dengan alasan takut sebagai pemicu rusaknya hubungan antar umat Beragama.” ungkap Kades.
Rapat juga dihadiri Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, Camat Pauh, dan jajaran Kepolisian serta TNI yang menghasilkan keputusan untuk membentuk Forum Komunikasi guna untuk menimalisir resiko gejolak sosial ditengah Masyarakat.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan antara keluarga Pelaku JNP atas nama Umat Nasrani meminta maaf kepada Umat Muslim Indonesia Khususnya Umat Muslim di Provinsi Jambi terlebih lagi umat Muslim di Desa Semaran Kabupaten Sarolangun yang merupakan tempat berdomisili JNP bersama keluarga besarnya. Pihak keluarga JNP sendiri diwakili oleh Pendeta Raja.
Kapolsek Pauh Iptu Niko, SH menghimbau kepada warga agar bersabar serta menyerahkan permasalahan ini berjalan sesuai hukum yang berlaku, sedang Ustad Hamdan mengajak Warga untuk menjaga serta memelihara kerukunan Umat beragama demi keutuhan NKRI
Sementara itu, Camat Pauh Solahudin Nopri, SH dalam rapat tersebut meminta agar permohonan Maaf agar dibuat secara tertulis kalau perlu ditambah sepanduk agar dipajang disimpang tiga pauh dan Desa Semaran itupun kalau perlu ungkapnya agar mengobati hati umat muslim.
Kasus Penistaan agama sendiri berawal dari ulah Pemilik akun Facebook bernama Jose Naldi Pakpahan (JNP) yang dengan sengaja memosting penistaan agama, di akun media sosial (medsos) diketahui berinisial RP, seorang mahasiswa Universitas Jambi semester VI, Fakultas Ekonomi. Setelah diamankan, ia pun berstatus tersangka dalam kasus penistaan agama yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, karena postingan tersangka yang melecehkan agama di salah satu grup facebook, RP kata Haydar, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Tersangka memosting penistaan agama tersebut pada Selasa (27/3) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu grup olahraga di facebook. Selanjutnya, tim Cyber memonitor dan mencari keberadaan yang bersangkutan. Postingan tersebut kembali diperkuat oleh laporan tiga mahasiswa Unja pada pukul 19.00 WIB, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan keberadaannya di salah satu kos di Desa Mendalo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.
“Tersangka RP dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Wakapolda. (Aang)