JAMBI-Suararakyatnews.com,
Salah seorang Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli Honorer K2, pada Kamis (29/3/2018) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. MD diamankan oleh Tim dari Kejati Jambi di Sarolangun.
“Hari ini kita tetapkan tersangka, langsung kita jemput,” kata Imran Yusuf Kasi Penyidikan Kejati Jambi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis malam.
Tersangka adalah MD, merupakan mantan Kapala Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun pada tahun 2013, hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf di Gedung Kejati Jambi pada Kamis malam.
“Dalam penerimaan CPNS 2013 jalur honorer K2, meminta sejumlah uang kepada korban untuk menyetor dengan janji bisa meluluskan mereka, namun dari mereka tidak ada yang lulus,” terang Imran.
Dari sejumlah 17 orang ada 10 diyakini telah menyerahkan uang dengan jumlah bervariatif mulai Rp 40 sampai Rp 70 juta. “Februari dinaikkan ke penyidikan, hari ini kita tetapkan tersangka,” kata Imran. (*Red)