HUKUM & KRIMINALITAS

Warga Pemusiran Minta Tanah Adat Mereka Dikembalikan

122
×

Warga Pemusiran Minta Tanah Adat Mereka Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 984
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Sejumlah masyarakat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin pada Rabu siang (27/2/2018) mendatangi Kontor Camat Mandiangin, kedatangan mereka meminta agar hak pengelolaan Tanah adat  yang di klaim PT Agro Alam Sejatera (AAS) yang terletak di dusun Ningal. Benih seluas 500 Hektar dikembalikan kepada Masyarakat adat.


Ketua Lembaga Adat Desa Pemusiran Sobar C saat dibincangi dikantor Camat Mandiangin, kedatangan mereka menuntut tanah adat yang saat ini dikuasai oleh  PT ASS dikembalikan.

“Kami ini menuntut hak kami untuk menyambung  hidup nak nyari makan, lahan yang mereka klaim itu adalah lahan adat peningalan nenek moyang kami,” ucap Sobar.

Diceritakan oleh Kades Pemusiran Bukhori, sengketa antara Masyarakat dengan Perusahaan berawal pada Tahun 2012 lalu dimana saat itu PT AAS melakukan penggusuran lahan seluas 500 Hektar dilokasi Tanah adat yang sudah ditanami Karet dan tanaman Padi oleh warga Pemusiran sebanyak 70 kepala keluarga.


“Sengketa berawal sejak tahun 2012 yang lalu, saat pihak perusahaan melakukan penggusuran lahan lebih dari 400 Hektar berupa kebun karet warga dan padi warga yang saat itu sedang menguning, akibatnya masyarakat bukan saja kehilangan tanah adat yang telah mereka kelolah, namun menimbulkan kerugian materi terhadap 70 kepala keluarga pada saat itu, maka hari ini kami melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dikantor camat ini,” terang Bukhori.

Mediasi antara Masyarakat dan pihak Perusahaan PT AAS yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mandinagin dipimpin langsung oleh Sekcam Mandiangin Muhammad Hasan, S.IP didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mandiangin Ipda Subagio dan Subkoramil Mandiangin Serma Erwin Edison berlangsung alot. Masyarakat meminta supaya pihak Perusahaan membebaskan 3 orang warga Desa mereka yang di tangkap pihak Polres Sarolangun beberapa hari yang lalu karena laporan pihak Perusahaan. Namun tuntutan tersebut tidak tercapai, rapat mediasi hanya menghasilkan 4 item keputusan yang diantaranya. Pertama, Pihak PT AAS dan pihak masyarakat Desa Pemusiran tetap menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan Anarkis diwilayah yang menjadi persengketaan. Kedua, Penahanan 3 warga Pemusiran diserahkan pada pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Permintaan masyarakat Desa Pemusiran untuk melepas lahan sebanyak lebih kurang 500 Hektar akan diusulkan pada pihak yang terkait, dan Keempat, Pemerintah Desa Pemusiran diharapkan mengindentipikasi masayarakat yang berada di Desa Dusun VIII Tinggal Benih.


Sementara itu, pihak PT AAS yang di wakili oleh Distrik Maneger Pirman Purba berjanji akan secepatnya mengadakan mediasi lanjutan dengan warga Pemusiran. “iya selambat lambatnya satu minggu lagi kita akan adakan mediasi lagi,” Ujarnya. (Andra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */