JAKARTA – Suararakyatnews.com,
Pagi ini Kamis (15/2/2018) Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi Panggilan Penyidik KPK di Gedung lembaga anti rasuah di Kuningan Jakarta. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada (24/1/2018) lalu.
Dari pantauan kontributor Suararakyatnews.com di Gedung KPK, Gubernur Jambi ini, sampai sekitar 09.54 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner B 1439 RFS ia hanya melempar senyum dan tak banyak menjawab pertanyaan para awak media yang bertugas peliputan di Gedung KPK,”Masuk dulu ya, nanti dulu ya,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui Gubernur Jambi ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 24 Januari 2018 lalu, ia diduga menerima Gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek APBD di Provinsi Jambi, dimana sebelumnya KPK juga sudah menetapkan terlebih dahulu Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif H Arfan, Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif H Saifuddin, dan seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan ‘Uang ketok palu’ untuk memuluskan pengesahan APBD 2018 pada Operasi Tangkap Tangan bulan November 2017 lalu.(*Red)