SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Kehadiran PT Gading Karya Makmur (GKM) di wilayah Kacamatan Limun Kabupaten Sarolangun menuai penolakan keras dari warga sekitar daerah terdampak khususnya Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Dusun Sungai Kutur Desa Suka Damai, Pasalnya Perusahaan Gading Karya Makmur yang Telah mengantongi izin sejak tahun 2012 silam sampai saat ini belum pernah melakukan sosialisasi terkait kegiatan penebangan kayu di didalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang mereka diami sejak ratusan tahun silam.
Wilayah hutan Produksi yang saat ini masih banyak ditumbuhi kayu class I seperti kayu kulim, manggeris/ Kempas, Tembesu dan puluhan jenis kayu lainnya itu meliputi Desa Berkun, Lubuk Bedorong, Mersip, Temalang dan Suka Damai yang saat ini mulai dibabat oleh PT PILAR selaku pihak Subkon PT GKM. Akibat tidak adanya Sosialisasi muncul Keresahan dikalangan Warga Suka Damai terutama Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Sungai Kutur. Keresahan Warga SAD bukan tanpa alasan, sebab kebun dan pemukiman tempat mereka bermukim dan mencari nafkah sudah diklaim masuk izin Konsesi PT Gading Karya Makmur yang sejak bulan Agustus 2017 lalu sudah melakukan kegiatan Leand Clearing (LC) dimana sambil membuka lahan pihak perusahaan juga mengambil kayu dikawasan yang selama ini menjadi Hutan Penyangga, karena selain keberadaannya di perbukitan, didalam kawasan ini juga banyak terdapat ulu sungai.
Puncaknya pada Selasa (6/2/2018) puluhan Warga SAD dari Sungai Kutur melakukan Aksi Damai ke Kantor KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun yang berada di Kecamatan Sarolangun, kedatangan puluhan SAD ke kantor KPHP ini disambut langsung oleh Kepala Kantor KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Misriadi; mereka menyampaikan Aspirasinya melalui Kepala Kantor KPHP untuk dilanjutkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi agar mengevaluasi kembali izin PT Gading Karya Makmur ditempat mereka.
“itu tanah nenek moyang kami sejak ratusan tahun kami sudah hidup disitu, masa’ kami harus angkat kaki di tanah tempat kelahiran kami, kami minta Menteri Kehutanan di Jakarta membatalkan (mengevaluasi) izin perusahaan itu, tidak ada keutungan bagi kami,” ujar Beken Warga SAD
Hal senada juga utarakan oleh Jamesti Aswan, S.Pdi salah seorang pengurus Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia Cabang Sarolangun yang juga warga Temalang, “apakah Kemenhut tidak melihat kondisi dilapangan, kawasan yang diklaim masuk ke dalam izin konsesi PT. GKM itu merupakan daerah perbukitan, selain banyak terdapat sungai yang berhulu disana, daerah tersebut sejak ratusan tahun sudah didiami oleh Masyarakat Adat. Kalau hutan itu di tebang, kayunya diambil dan tanahnya dialih menjadi perkebunan apakah tidak jadi ancaman besar bagi ribuan jiwa di wilayah bawah seperti di Kecamatan Pelawan, Sarolangun, Pauh, dan Mandiangin seperti banjir bandang dan tanah longsor,” ungkap James.
Sementara Wabup Sarolangun, Hillalatil Badri saat menghadiri syukuran di Desa Berkun pada (16/1/2018) lalu mengatakan, bahwa sampai saat ini PT GKM belum melaporkan rencana kegiatannya dan sebagai Kepala Daerah, kami harus tahu kegiatan PT GKM ini,” kata Hillal
Dikatakan Hillal, “saya berharap jangan sampai hutan dan kayu di Bukit Bulan habis, sementara masyarakat tidak sejahtera, Harapan kami jangan cuma buka lahan pertanian dan perkebunan saja. Masyarakatnya juga harus diperhatikan,” singgungnya. (Aang)