JAMBI-Suararakyatnews.com,
Pasca sudah di limpahkannya berkas dan surat dakwaan ketiga tersangka kasus dugaan suap ‘uang ketok palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepihak Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada selasa 6 februari 2018 lalu, pihak Pengadilan menyampaikan kesiapan mereka untuk menyidangkan kasus ini.
Humas PN Jambi, Makaroda Hafat menjelaskan berkas ketiga tersangka sudah diteliti dan Ketua PN Jambi sudah menentukan siapa-siapa saja Hakim yang akan menyidangkan Erwan Cs nantinya.
Lebih lanjut, Makaroda menuturkan jika persidangan itu nantinya akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jambi, Badrun Zaini sebagai Hakim Ketua, Dedy Mukhto Nugroho Hakim Anggota 1, Erika Sari Hakim Anggota ll.
“Serta (Hakim) Anggota III Adly, Aswan Hakim Ed Hoc,” Kata Makaroda, Rabu (7/2/2018).
Ditanya kapan ketiga tersangka akan disidangkan, Makaroda menjelaskan ketiganya baik Erwan Malik, Saifudin maupun Arpan akan duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai terdakwa pada rabu 14 februari mendatang.
“Minggu besok di persidangkan Pengadilan (Tipikor Jambi red”),” jawab Makaroda.
Untuk diketahui, JPU KPK telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan tiga dari empat tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiga tersangka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan mantan Asisten bidang III Setda Provinsi Jambi Saifudin, ketiganya saat ini tengah berada di Lapas kelas IIA Jambi. (*Red)