HUKUM & KRIMINALITAS

Tiba di Lapas Kelas IIA Jambi, Erwan Cs Lebih Memilih Bungkam

172
×

Tiba di Lapas Kelas IIA Jambi, Erwan Cs Lebih Memilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 530
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap ‘uang ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan lalu.


Ketiga tersangka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan mantan Asisten Bidang lll Setda Provinsi Jambi Sayfudin, ketiganya disangka sebagai pemberi suap dalam dugaan kasus itu.

Tersangka dibawak ke Jambi dan ditipkan dilapas kelas ll A Jambi untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.


Pantauan dilapangan, ketiga tersangka tampak tiba di Lapas Kelas ll A Jambi, kamis (25/1/2018) sekitar pukul 18.00 wib dengan menggunakan satu buah mobil jenis Toyota Kijang Innova warna putih, ini merupakan malam pertama bagi ketiganya kembali bermalam di Jambi sejak terkena OTT.
Ketiganya lebih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Wartawan saat keluar dari mobil menuju lapas.

Sebelumnya, Pengacara Saifuddin, Sri Hayati mengatakan bahwa kondisi klien nya dalam keadaan sehat, selama menjalani proses hukum ini Sayfudin lebih memilih mendekatkan diri pada yang maha kuasa seperti puasa sunah senin kamis.


“Puasa, lagi puasa dia (Sayfudin Redd”), Dia puasa terus,” Kata Sri saat dijumpai ditempat yang sama sebelum kedatangan ketiga tersangka.
Ditanya seperti apa perjalanan kasus tersebut sepanjang yang ia ketahui, Sri menjawab normatif, menurutnya tak jauh beda dari informasi yang berkembang selama ini.

“Seperti yang kawan-kawan tau la, yang jelas kalau perkembangan nanti la,” ungkap Sri.

Sementara itu, satu tersangka lainnya atas nama Supriyono yang disangka sebagai penerima suap saat ini masih berada di Jakarta, KPK memperpanjang masa penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN itu selama 30 hari. (M. Haitami)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */