HUKUM & KRIMINALITAS

KPK Perpanjang Masa Penahanan Supriyono 30 Hari

77
×

KPK Perpanjang Masa Penahanan Supriyono 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 409
0 0
Read Time:50 Second

​JAMBI-Suararakyatnews.com,

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang terkana Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan yang lalu.


Ketiganya tersangka yakni Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin kabarnya akan diberangkatkan sore ini ke Jambi untuk dititipkan kelapas kelas llA Jambi, mereka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara itu, untuk tersangka Supriyono, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, belum dilakukan. Namun KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap Supriyono untuk 30 hari ke depan.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, membenarkan ada permohonan perpanjangan dari KPK atas nama tersangka Supriyono. “Memang ada permintaaan selama 30 hari,  tapi sudah dikirim balik (ke KPK,red),” katanya.


Dikatakan Makaroda, Perpanjangan masa penahanan diduga dajukan KPK lantaran masih ada berkas yang belum dirampungkan oleh KPK, Surat perpanjangan penahanan Supriyono berlaku mulai dari tanggal 28 Januari sampai 26 Februari 2018.

“Permohonannya diajukan pada tanggal 18 Januari lalu, Surat itu sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan,” pungkas Makaroda. (M. Haitami)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */