MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Polres Merangin mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu (20/1) sekira pukul 15.00 wib, bahwa ada satu orang yang mengaku sebagai Anggota Polisi dan sering menampakan Senjata Api kepada masyarakat.
Atas informasi tersebut sekira pukul 15.15 wib Sat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Merangin beserta anggota langsung menuju TKP di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Fitra Meiridinata Alias Rian.
Setelah diadakan penggeledahan untuk mencari Senjata Api yang di Informasikan oleh masyarakat ternyata tidak ditemukan, namun ditemukan Barang Bukti 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu yang didalam pirek masih tersisa Shabu,
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti kita amankan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.” Kata Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya,SIK,MH. Ketika Press Release Rabu (24/1) di Mapolres Merangin.
Adapun Barang Bukti yang kita amankan 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu yang terdapat sisa Shabu didalam Pirek, 2 (dua) buah Korek Api gas, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih beserta Sim Card,
Atas kejadian ini, Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 (1) 112 (1) UU RI No35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.” Tutup Kapolres. (SRN.PERI)