āSAROLANGUN – Suararakyatnews.com,
Pasca Pelantikan Pejabat Esolan III dan IV dilingkungan Pamerintahan Kabupaten Sarolangun pada Kamis (18/1/2018) menjadi buah bibir di kalangan Aktivis dan Tokoh Masyarakat. Mereka menyayangkan kebijakan Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Sarolangun yang terkesan memaksakan untuk mempromosikan Kepala Sekolah menjadi Camat.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pemkab melakukan Promosi dan Rotasi terhadap para Pejabat, selain untuk meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberi peluang bagi ASN yang berprestasi untuk meningkatkan karier mereka,” ujar Achmad Shodikin Ketua LPPNRI Sarolangun
Ditambahkannya, “tidak ada yang salah terkait rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Pemkab, namun ada baiknya para pejabat yang ditempatkan itu memilki pengalaman sesuai job yang mereka duduki, kita kwahtir yang bersangkutan (Arpan-red) yang selama ini berkarier di dunia pendidikan dengan posisinya Kepala SDN, kesulitan beradaptasi dengan tugas baru sebagai Camat, kita berharap yang bersangkutan dapat menyesuaikan diri selaku kepala wilayah.” Pungkas Aktivis LPPNRI ini.
Kritikan juga didengungkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Batang Asai, Bambang Gunawan, SE. yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Dia menilai Janggal dan tidak lumrah, bila kepala sekolah SD dilantik untuk menduduki jabatan sebagai Camat, “Kok bisa begitu, Kepala Sekolah bisa di angkat menjadi seorang pamong Camat sebagai pejabat Eselon IV, ini sangat tidak bisa dan ini luar biasa.” Ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada wartawan Jumat (19/1/2018)
“Bagaimana bisa seorang kepala sekolah SD tiba-tiba diangkat menjadi seorang pejabat eselon IV dan memangku jabatan Camat, sangat tidak rasional. integritasnya seperti apa? sedangkan masih banyak pejabat yang memiliki pengalaman dibidang Pamerintahan, kenapa tidak tersentuh.” Ucap Bambang.
Dia juga menyayangkan kebijakan yang di lakukan oleh Bupati Sarolangun dalam membuat kebijakan yang tidak relefan yang berdasarkan logika, jangan hanya untuk memenuhi janji politik, sehingga mengesampingkan kwalitas dan kwantitas serta integritas seorang pejabat untuk menduduki jabatan sesuai dengan pengalamannya. Cetus Anggota DPRD dapil 4 ini.
Isral Ketua Umum LSM Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Daerah (PKPD) saat dibincangi mengharapkan ada evaluasi dari Bupati Sarolangun selaku Kepala Daerah terkait menunjuk pejabat yang ditempatkan pada setiap Instansi.
“Pejabat yang ditunjuk untuk menduduki suatu jabatan, tugas mereka jelas yaitu melakukan pelayanan yang optimal dan mensukseskan Visi dan Misi dari pada Pemkab itu sendiri, sehingga masyarakat dapat merasakan implementasi dari visi dan misi janji politik Bupati kepada rakyatnya. tentunya harus didukung oleh para pejabat yang memiliki pengalaman pada bidangnya masing-masing,” ungkapnya.
Sambung Isral, “pasca ditunjuknya salah satu Kepala Sekolah SD yang juga masih berstatus Guru menjadi Camat Batang Asai saya harap dapat dievaluasi kembali, sebab bertantangan dengan Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru yang secara tegas meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk “segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain” Surat Edaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 yang menegaskan bahwa Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan. Terang Isral. (*Red)