LUBUK LINGGAU – Suararakyatnews.com,
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Humas Pemkab Muratara Aan Andrian pada bulan Agustus 2017 silam, kini pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada awal tahun 2018 ini kembali mengusut dan mendalami dugaan korupsi APBD tahun 2016 senilai Rp. 3,2 Miliar untuk belanja Publikasi Advertorial dan Iklan, baik di media cetak maupun elektronik pada pada bagian Humas Pemkab Muratara.
Kasus dugaan Korupsi Dana Humas Pemkab Muaratara, mulai heboh sejak pertengahan tahun 2017 silam pasca dilapor oleh salah satu lembaga Pengiat Anti Korupsi LSM FP3 pada bulan Juli 2017 yang lalu, terkait Anggaran Publikasi Advertorial dan Iklan di media cetak maupun elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, (Sumsel) Hj. Zairida, melalui Kasi Intel Santosa Hadipranawa pada Selasa (16/1/2018) mengatakan. “selama ini kami sudah meminta keterangan baik itu pegawai bagian Humas Muratara, Kepala Dinas, termasuk wartawan,” ujar Santosa Hadipranawa
Lebih lanjut dikatakannya. “dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pemanggilan terhadap pegawai bagian humas, guna mengklarifikasikan masalah anggaran kegiatan humas muratara,” ujar Kasi Intel, seraya berjanji bahwa sampai saat ini tim Kejaksaan masih mendalami dan mengumpulkan data terkait indikasi adanya penyimpangan di Bagian Humas Muratara.
“Masih ada salah satu oknum di Bagian Humas Muratara yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yang sudah berapa kali diundang, namun tidak hadir. Sedangkan keterangan oknum tersebut sangat kita butuhkan dalam pengumpulan data,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua LSM FP3 Drs. Abd Hafidz Noeh mengucapkan terima kasih atas komitmen Kejari Lubuklinggau untuk menegakkan suprenasi hukum yang ada, ia juga berharap pihak Kejari Lubuklinggau tidak terlalu lama menentukan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2016 senilai Rp. 3,2 Miliar tersebut.( Aang)