HUKUM & KRIMINALITAS

Gubernur Bengkulu Non Aktif Divonis 8 Tahun dan dicabut Hak Politik

80
×

Gubernur Bengkulu Non Aktif Divonis 8 Tahun dan dicabut Hak Politik

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 570
0 0
Read Time:3 Minute, 11 Second

BENGKULU-Suararakyatnews.com,

Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan dan dicabut hak politik selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Kamis (11/1/2018)


Vonis hakim Tipikor Bengkulu 2 Tahun lebih rendah dari Tuntutan Jaksa KPK dimana pada sidang sebelumnya Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dituntut 10 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan meminta uang senilai Rp.1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Khaerudin, tuntutan berat tersebut mengingat Ridwan Mukti merupakan penyelenggara negara dan posisinya sebagai Kepala Daerah.


Sidang vonis yang dipimpin Admiral sebagai hakim ketua dan Nich Samara, Gabriel Sialagan sebagai Hakim Anggota itu dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ridwan Mukti dan Lily bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Provinsi Bengkulu sebagaimana tuntutan jaksa KPK
Menurut Hakim, Mantan Bupati Musi Rawas (Sum-Sel)  2 periode itu, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Ridwan Mukti selama 2 tahun. Hukuman tambahan tersebut dijalani Ridwan Mukti setelah menjalani hukuman pokok.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap hakim Admiral saat membacakan vonis.


Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan Gubernur Bengkulu Non Aktif tersebut adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mau mengakui perbuatannya dimuka persidangan, sementara  hal yang meringankan bagi kedua pasutri ini bahwa keduanya tidak pernah dihukum.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal dari penerimaan suap fee proyek jalan di Provinsi Bengkulu, dimana Keduanya meminta fee sebesar 10 persen dari kontraktor pemenang lelang. Selain itu, keduanya juga terindikasi turut mengarahkan pemenang lelang proyek dengan imbalan fee sebanyak Rp 1 miliar dari kontraktor Jhoni Wijaya yang diserahkan melalui Rico diansari alias Rico Chan yang sudah terlebih dahulu Divonis.

Suap tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah Rico Chan menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya ke Lily Martiani Maddari di rumahnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor Bengkulu juga telah memvonis  Jhoni Wijaya pemberi suap selama 3 tahun 7 bulan penjara serta denda sebanyak Rp. 200 juta subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan penghubung suap Rico Chan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Berikut ini rekam jejak karier Ridwan Mukti dan
Riwayat Pendidikan : 1. SD Xaverius-Ponpes-SDN.6 Lubuk Linggau (1970), 2. SMP Negeri Lubuk Linggau (1975), 3. SMA 17 Yokyakarta (1982), 4. S1 Ekonomi UII Yokyakarta (1982), 5. S2 Ilmu Hukum Unsri, 6. S3 Program Doktoral Ilmu Hukum Unsri

Riwayat Pekerjaan : 1. Bupati Musi Rawas (2005-2015), 2. Anggota DPR/MPR-RI (1999-2005), 3. Direktur Komersial PT.Unindo (2990-1999), 4. Senior Akuntan PT.CRMIU (1988-1990), 5. Konsultan Akuntan Manajemen (1986-1988)

Pengalaman Organisasi : 1. Ketua Umum ICMI Sumsel, 2. Ketua Dewan Pakar KAHMI Sumsel, 3. Wk.Bendahara DPP Golkar, 4. Plt.Ketua Umum GAKPI, 5. Ketua Alumni Perguruan Tinggi Islam Swasta Indonesia, 6. Ketua Alumni UII Sumsel, 7. Mantan Pengurus HMI Komisariat UII Yogyakarta, 8. Mantan Pengurus DPP KNPI, 9. Mantan Ketua Pengurus DPP AMPI, 10.Mantan Ketua Pengurus Pusat AMPG, 11.Mantan Bendahara Umum DPP AMPI, 12. Ketua PP IKAL Target Bela Diri Negara, 13.Mantan Pengurus Pusat ISEI, 14.Mantan Wk.Komite Tetap KADIN Indonesia, 15.Mantan Sekretaris Dewan Pakar PSSI, 16. Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */