HUKUM & KRIMINALITAS

Kakek AS Perkosa Gadis 16 Tahun

135
×

Kakek AS Perkosa Gadis 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 996
0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Istilah ini sepertinya cocok disandang oleh kakek AS (64) warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, bukannya menjadi tauladan tapi ia malah melakukan perbuatan tidak terpuji, melakukan Pemerkosaan KI gadis yang masih berusia 16 tahun, yang juga warga setempat.
Kakek AS diketahui telah memaksa korban KI untuk berhubungan badan sebanyak 5 kali dan terakhir perbuatan Kakek Bejat ini dilakukannya di semak-semak tak jauh dari rumah korban KI. 


Perbuatan tidak sesonoh yang dilakukan Kakek AS tersebut kepada korban KI baru diketahui pada hari Sabtu (13/1/2018), berawal saat korban KI yang lagi berada di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 09-00 WIB didatangi Kakek AS dengan cara mengetuk pintu kamar korban dengan alasan ada orang yang mau bertemu dengan korban. 

Korban yang tak merasa curiga, lantas membuka pintu kamarnya dan setelah itu tersangka mengajak korban ke belakang rumah korban, sesampainya di belakang rumah, tepatnya di semak-semak, tersangka langsung memaksa korban untuk bersetubuh dengan tersangka pada saat kejadian ada seorang saksi sedang memancing tak jauh dari tempat kejadian.

Setelah melakukan aksi bejatnya, Kakek AS langsung menyuruh korban KI pulang kerumah. Pada saat diperjalanan ke rumah, korban bertemu dengan saksi, merasa ada yang tidak beres saksi menyusul kerumah korban KI untuk menanyakan lagi kepada korban prihalnya disemak-semak. Spontan Korban yang tak kuasa lantas bercerita apa yang telah menimpanya Kepada saksi, bahwa ia telah disetubuhi oleh kakek AS, bahkan sebelum kejadian terakhir tersebut, kakek AS sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Setelah mendengar pengakuan dari Korban Saksi bersama keluarga Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun.


Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh saat dikomfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Dikatakan Kompol Agus Saleh, setelah mendapat laporan dari Masyarakat, maka di hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun beserta masyarakat Desa Tinting bergerak menuju Desa Tinting dan kemudian mengamankan Kakek AS. 


“Setelah diinterogasi pelaku berinisial AS mengakui perbuatannya. Dari hasil klarifikasi dengan korban bahwa ia telah disetubuhi tersangka sebanyak lima kali. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Agus Saleh.

Lebih lanjut dikatakan Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh, “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */