MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Pencabulan Anak dibawah Umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin, yang kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Kapolsek Pamenang AKP. S.Nababan,SH,MH ketika diminta kererangannya oleh Media Suararakyatnews.com membenarkan adanya Pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja nama korbanya Bunga (15) yang dilakukan oleh seorang kakek yang berinisial MTR (57), pekerjaan Dagang alamat Desa Tanjung Gedang RT 05 RW 02 Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Korban Bunga (15) yang beralamat Desa Tajung Gedang Kecamatan Pamenang, melapor yang didampingi oleh orang tua kandungnya S (45) pekerjaan Tani alamat Desa Tanjung Gedang ke Polsek Pamenang pada hari Senin (2/1) lalu.
Kronologis kejadian, pada hari sabtu (5/8) ditahun 2017 lalu; sekira pukul 08.00 wib dirumah pelaku, pada saat itu Korban Bunga (15) yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Gedang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, sedang menonton TV, tiba-tiba MTR (57) menarik tangan Bunga ke dalam kamarnya, setiba didalam kamar, MTR langsung membaringkan Bunga diatas kasur dengan menekan bahu korban lalu menindihnya, selanjutnya membuka paksa (maaf) celana dalam Bunga terus menciumi pipi dan meremas remas payu dara Bunga. Korban Bunga sempat memberontak namun kedua tangan Bunga dipegang erat hingga Bunga tak berdaya oleh MTR, dan dalam kesempatan itulah MTR melampiaskan nafsu bejatnya ke Bunga.”Ungkap Kapolsek.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya lalu kakek MTR memakai celana dan langsung keluar kamar meninggalkan Korban, selanjutnya Bunga langsung pulang kerumah dalam keadaan menangis. Kata Kapolsek.
Keesokan harinya Bunga bertemu dengan MTR, dan MTR berkata “Jangan Kau Omongi Yang Kemaren Tu, Besok Aku Belikan Kalung dan cincin.
Pada jumat (5/1) sekira pukul 14.00 wib Unit Reskrim Polsek Pamenang yang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan 1 orang laki-laki bernama MTR (57) yang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, setelah diambil keterangan dan lainnya, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya. Kemudian pelaku ditahan di Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah kalung perak warna putih, 1 stel pakaian milik korban, 1 lembar surat hasil visum.
Dalam hal ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.” Tutup AKP.S.Nababan (SRN.PERI).