SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) diketahui berinisial DH akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Hal ini berdasarkan LP / B-70 / XII / 2017 / JMB / SEK SRL. Tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Perbuatan DH sungguh tidak terpuji disinyalir kuat telah melakukan pencurian di Rumah Dinas Bupati Sarolangun.
Pelapor Irmayanti (46) Tahun Kasubag Rumah Tangga Rumdin Bupati Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, M.AP melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh begitu ditanyakan menyangkut kasus Curat tersebut dengan tegas membenarkan kejadian itu.
Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh juga membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka. Pada hari Kamis 21 Desember 2017 sekira pukul 08.30 Wib berdasarkan Laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Polsek Sarolangun mengamankan DH yang bekerja sebagai staf Honorer Rumdin Bupati . “Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kota Sarolangun, guna diproses secara hukum yang berlaku” Kata Kabag Ops .
Adapun barang bukti yang berhasil 1ditemukan petugas, Satu set PlayStation (PS3), satu buah BPKB dengan nopol BH 5852 QQ Motor KLX 150, kemudian satu unit sepeda motor KLX 150 termasuk satu lembar STNK dengan Nopol BH 5852 QQ Motor KLX 150 dan satu helai celana dasar panjang warna hitam” Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” ungkapnya (Rul)