JAKARTA -Suararakyatnews.com,
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta dalam persidangan.
“Kami akan menghadirkan beberapa ahli. Untuk saksi fakta akan kami pertimbangkan dulu karena kami harus melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” kata Setiadi seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, (11) Desember 2017.
Ketiga saksi yang bakal dihadirkan KPK, kata Setiadi, meliputi tiga ahli hukum, mereka adalah ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli hukum tata negara. Namun ia enggan membeberkan nama-nama ahli tersebut. “Yang jelas dari luar kota semua,” ujarnya.
Hakim tunggal Kusno, mengagendakan untuk mendengarkan saksi dari pihak KPK pada Selasa dan Rabu besok. Pada Kamis pagi, kedua pihak akan membacakan kesimpulan, Hakim tunggal Kusno, sendiri berencana memutus gugatan praperadilan pada Kamis sore atau Jumat pagi.
Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijadwalkan pada Rabu 13 Desember 2017. Terakhir, kubu Setya menghadirkan tiga saksi ahli, mereka adalah ahli hukum Nur Basuki Minarno, Margarito Kamis, dan Mudzakir. Ketiganya menyoroti soal rekrutmen penyidik, pelimpahan berkas ke pengadilan di tengah praperadilan, dan keabsahan alat bukti milik KPK (Sbr.Rwt.Sobri)