HUKUM & KRIMINALITAS

Ditres Narkotika Poldasu Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

85
×

Ditres Narkotika Poldasu Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 610
0 0
Read Time:6 Minute, 16 Second

MEDAN-Suararakyatnews.com,

Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 pukul 12.00 Wib bertempat dihalaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dilaksanakan press release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 38 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia–Negara Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara. Press release akan dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan


Peristiwa Berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di wilayah hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama 3 (tiga) minggu, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut KOMBES POL. HENDRI MARPAUNG, SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.

Penangkapan pertama pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba an. Mudawali (31 thn, jalan Marindal I Gg. Madrasah Desa Marindal I Kec. Patumbak Medan) di TKP jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kec. Hinai Kab. Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet (warnet) dan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 6 (enam) Kg, setelah di introgasi dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan.

Penangkapan kedua pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 pukul 09.00 Wib berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari Jaringan tersebut oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi an. Paujari (45 thn, jalan Pasar I Lk VII Kec. Medan Marelan Medan) Dengan TKP di rumah Paujari di Jalan Pasar I LK VII Kec. Medan Marelan Medan dan dapat disita barang bukti berupa 6 (enam) kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 6 (enam) Kg, setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan ke Desa Sampali tersangka Paujari mencoba melarikan diri dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersungkur dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Hasil dari introgasi terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.


Penangkapan ketiga pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 didapat informasi jaringan tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu didaerah jalan Turi Medan dan Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wib di bawah pimpinan Diresnarkoba Polda Sumut KOMBES POL. HENDRI MARPAUNG, SH bersama anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu di daerah Jalan Turi Medan dengan mengendarai mobil dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan, dan pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) tas yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 15 (lima belas) Kg dan menangkap 2 (dua) orang pelaku yaitu : CONARY PERNANDO SITORUS Als. AGUAN (46 Tahun, Jalan Sunggal No. 75 Kec. Medan Sunggal Medan) dan GEMA SITORUS ( 56 Tahun, Desa Suka Maju Indah Kec. Sunggal). Setelah di Introgasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari Koro, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam dimana para pelaku menabrakan  kendaraannya ke kendaraan petugas, untuk menghentikan para pelaku didepan lapangan bola yang menuju daerah Namorambe dan para pelaku akhirnya ditangkap dan menyerahkan barang tersebut. Adapun para pelaku adalah : MHD. DIANI SITORUS Als. DANI Als. KORO ( 40 Tahun, Pek. Swasta, Teluk Nibung Desa Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai), RIAWAN Als. ATHONG ( 34 Tahun, Pek. Wiraswasta, Jalan Ringroad / Jalan Gagak Hitam No. 9 A Kec. Sunggal), BASAR SIREGAR (44 Tahun, Pek Polri (AKP), Jalan Duria Komp. Royal Duria No. 2 A Kel. Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan) dan MHD. YOGI MAULANA SITOMPUL ( 22 Tahun, Pek Polri (BRIPDA), Jalan Kampung Jawa Gang Ule Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu). Setelah para pelaku di introgasi petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir an. ARIF ARI BODY (28 Tahun, alamat Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu Dusun II Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang) Kurir yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 2 (dua) Kg dan JONNY (45 Tahun, Swasta, jalan Titi Papan Simp. Dobi Gang Nuri Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli) Kurir yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 (tiga) Kg. Setelah dilakukan introgasi sabu seberat 3 Kg dibawa kedaerah Helvetia Medan dan dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Mhd. Dani Sitorus als Dani als Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan, pada saat turun dari mobil tersangka Dani als Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia setelah dilakukan pengembangan.

Penangkapan keempat pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan ke Titi Baru Desa Bakung Kec. Tg.Pura Kab. Langkat dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku an. M. AMAN SAPUAN (22 Thn, Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat), AHMAD ZULVI 40 Tahun, Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat) dan ALFA CHANDRA (35 Tahun, Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat) dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu, dan pada saat dilakukan pengembangan, tersangka an. M. Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. Dari hasil introgasi terhadap pelaku dilakukan pengembangan.


Penangkapan kelima pada dari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Wadir dan beserta anggota melakukan penangkapan dijalan Putri Hijau Medan didepan Merdeka Walk terhadap satu orang pelaku an. Suryono (44, Swasta, jalan Perjuangan Gg. Tunggal No 19 Kec. Medan Perjuangan) dan disita barang bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 kg dan 1 unit Avanza warna hitam BK 1674 KD dan sewaktu di introgasi tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.

Dari Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 28 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia – Negara Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari tanggal 25 Nopember 2017 s/d hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur (MD) dan 2 orang oknum Polri. Seluruh tersangka merupakan sindikat Internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia an. Polytron, Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.

Barang Bukti : Sabu seberat 38 Kg, 2 unit mobil (Kijang Krista warna hitam, Avanza warna hitam BK 1674 KD)

Pasal yang dilanggar : Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara  singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Sbr.Fauzie/Sobri)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */