space
HUKUM & KRIMINALITAS

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sei Pukun Picu Kekhawatiran Serius

226
×

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sei Pukun Picu Kekhawatiran Serius

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 123
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

SERUYAN, Suararakyatnews.com,

Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Sei Pukun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menimbulkan ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan. Jika dibiarkan, kondisi geografis kawasan tersebut dikhawatirkan akan berada lebih rendah dari aliran sungai, sehingga berpotensi memicu dampak ekologis jangka panjang yang membahayakan masyarakat.
Isu ini dinilai bukan semata persoalan administrasi perizinan, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup warga.


Tokoh masyarakat Seruyan, M. Yasir, menyampaikan bahwa keresahan warga atas dugaan aktivitas tambang pasir di Sei Pukun-anak cabang Sungai Seruyan-bukanlah reaksi spontan akibat viral nya bencana di sejumlah daerah seperti Sumatera, Aceh, maupun Kalimantan Selatan. Menurutnya, kegelisahan itu lahir dari rasa kepemilikan dan keterikatan masyarakat terhadap sungai yang sejak lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

“Sungai Pukun sudah ada jauh sebelum istilah investasi, izin usaha, atau konsesi tambang dikenal. Sungai ini adalah jalur transportasi, sumber mata pencaharian nelayan, dan penopang kehidupan masyarakat,” ungkap Yasir.

Ia menegaskan, aktivitas penggalian pasir yang dilakukan di bawah elevasi aliran sungai berpotensi besar merusak keseimbangan alam.  “Yang dipertaruhkan bukan sekadar tampilan lanskap, tetapi keselamatan ekosistem dan warga. Ancaman banjir, sedimentasi, hingga pencemaran air muncul perlahan, seiring lubang-lubang galian yang terus bertambah dan lemahnya pengawasan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Yasir menilai pasir dan gambut memiliki fungsi vital dalam menjaga stabilitas lingkungan, termasuk mencegah banjir dan kekeringan. Namun ironisnya, di Sungai Pukun justru diduga terjadi perusakan ekosistem akibat aktivitas proyek dan bisnis pasir.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika lingkungan rusak, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Yasir kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).


Sebagai Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Seruyan, Yasir juga mengkritisi sikap kontraktor pelaksana proyek dan pelaku usaha pasir yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan. Ia menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat sekitar.

Tak kalah penting, Yasir menyoroti lemahnya peran Pemerintah Kabupaten Seruyan yang dinilai terkesan membiarkan dugaan kerusakan lingkungan tersebut terjadi tanpa pengawasan dan tindakan tegas.
“Kami melihat adanya pembiaran. Pemerintah seharusnya hadir, mengawasi, dan bertindak. Jangan sampai kerusakan alam dianggap sebagai sesuatu yang lumrah,” ujarnya.

PWRI Seruyan, lanjut Yasir, berkomitmen untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perusakan ekosistem akibat pertambangan pasir dan gambut di Sei Pukun. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan, bukan sekadar urusan proyek atau bisnis semata.

“Kami akan mengungkap siapa pun yang terlibat, tanpa takut siapa yang membekingi. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Seruyan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161, menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (Bupi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */