SAROLANGUN- Suararakyatnews.com,
Terkait statement Sekda Sarolangun Drs H.Tabroni Rozali MM, pada Selasa (24/07/2017) di salah satu Media terkait adanya larangan bagi SKPD menerimanya Tenaga Kontrak/ Honorer baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dibolehkan lagi menerima pegawai honorer/ Kontrak baru. Membuat kalangan pencari Kerja khususnya lulusan S1 di Kabupaten Sarolangun “Galau” sebab Kesempatan mereka untuk bekerja di Instansi Pamerintah sudah tertutup.
Dalam berita yang dilansir sekitar empat bulan lalu, Sekda Sarolangun Drs H.Tabroni Rozali MM dengan tegas menyebutkan āYang saya tahu sudah tidak ada lagi, tapi kalau ada itu tidak dibenarkan, dasarnya jelas Undang-Undang ASN dan peraturan di bawahnya, Perekrutan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, dimana Pemda sangat membutuhkan Tenaga berkualifikasi khusus, misalnya Sarjana Akuntansi. Itupun pengadaannya dilakukan melalui seleksi ketat, dan mereka diangkat berdasarkan SK Kepala Daerah, kontrak sewaktu-waktu bisa diputus, jadi tidak bisa seenaknya pimpinan SKPD menerima tenaga honorer/ Kontrak baru. kalau pun mau hanya untuk mengisi pekerjaan non skill seperti sopir. Hanya saja, tenaga non skill tersebut tidak harus dibiayai melalui APBD, kecuali diatur kemudian berdasarkan ketentuan lain, atau kesepakatan antara pemakai dan penyedia jasa ungkapnya berberapa bulan lalu.
Pernyataan Sekda itu sepertinya berbanding terbalik, dimana secara diam-diam masih ada pihak SKPD melakukan Perekrutan Tenaga Kontrak Baru, Salah satunya di Bagian Umum Setda Sarolangun pada sub bagian Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, para pegawai yang bekerja ditempat ini didominasi oleh wajah baru
Parahnya lagi pada dilist daftar Pegawai diRumah Dinas Bupati tercantum nama Samsul Bahri warga Pulau Aro Kecamatan Pelawan padahal bersangkutan tidak perna bekerja dibagian rumah tangga, menurut informasi keluarganya bahwa yang bersangkutan sudah pergi merantau namun namanya masih tercantum pada daftar List Tenaga Honorer/ Kontrak bagian rumah tangga.
Kasubag rumah tangga Irma saat dikonfirmasi pada Kamis (7/12/2017) membenarkan adanya tenaga baru tersebut, namun ia tidak mau berkomentar banyak.
“Nama-nama yang ada dilist ini kerja di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, untuk lebih jelasnya Silakan Komfirmasi ke Kabag umum saja” ungkapnya singkat
Sementara Kabag Umum Setda Sarolangun Tarmizi menyebutkan.”Yang ada sekarang sesuai kebutuhan, sebab ada pergeseran waktu pertukaran Bupati dan Wakil Bupati kemarin, karena ada kekurangan tenaga, kebetulan ada penerimaan kontrak baru dilakukan penyisipan-penyisipan, dalam arti disesuaikan dengan kebutuhan dengan perjanjian kontrak.” Ucapnya
Lebih lanjut dikatakan Tarmizi terkait tercantumnya nama pegawai bernama Samsul Bahri padahal yang bersangkutan tidak pernah bekerja di Rumah Dinas Bupati, Tarmizi pun menjelaskan. ” Yang bersangkutan SK tidak diterbitkan, karena tidak pernah masuk, kita mau ngasih SK nya kesiapa, Kemungkinan kelamaan nunggu, dia (Samsul bahri-red) merantau.” Terang Kabag umum Setda Sarolangun.
Sekda Sarolangun Drs H Tabroni Rozali MM saat dikomfirmasi disalah satu rumah makan di Sarolangun sepertinya Engan menanggapi ketika Wartawan meminta waktu wawancara. “Kalau ada laporkan, Kalau pun bisa itu harus dengan persetujuan Bupati.” Ucapnya singkat sambil bergegas menuju Mobil Dinasnya. (Andra)