
Diam-Diam, SKPD di Sarolangun Tetap Terima Pegawai Kontrak Baru
SAROLANGUN- Suararakyatnews.com,
Terkait statement Sekda Sarolangun Drs H.Tabroni Rozali MM, pada Selasa (24/07/2017) di salah satu Media terkait adanya larangan bagi SKPD menerimanya Tenaga Kontrak/ Honorer baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dibolehkan lagi menerima pegawai honorer/ Kontrak baru. Membuat kalangan pencari Kerja khususnya lulusan S1 di Kabupaten Sarolangun "Galau" sebab Kesempatan mereka untuk bekerja di Instansi Pamerintah sudah tertutup.
Dalam berita yang dilansir sekitar empat bulan lalu, Sekda Sarolangun Drs H.Tabroni Rozali MM dengan tegas menyebutkan “Yang saya tahu sudah tidak ada lagi, tapi kalau ada itu tidak dibenarkan, das...