HUKUM & KRIMINALITAS

Polisi Bekuk Mucikari Penjual Anak dibawah Umur

94
×

Polisi Bekuk Mucikari Penjual Anak dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 647
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Selasa tanggal 28 November 2017 sekitar pukul 13.30 Wib Satgas Operasi Pekat II Siginjai 2017. Telah berhasil  melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga tersangka Perdagangan Orang ( TPPO ), sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian diketahui identitas pelaku Mucikari berinisial SW (32) berdomisili diwilayah Kabupaten Sarolangun.

Selain pelaku Mucikari turut diamankan petugas di TKP, uang tunai sebesar  Rp 1.500.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Kemudian  1  buah bill Hotel, 1 buah Hp Vivo warna Silver milik Sri, 1   buah HP merk Samsung type s/n- 8310 e warna Biru dan  1  buah HP Nokia type 105 warna coklat. 




Modus Operandi pelaku saat melakukan aksinya menawarkan korban anak-anak atau siswa pelajar kepada pria hidung belang. Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, M.AP melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh, dalam keterangannya kepada Wartawan menyebutkan kronologis kejadiannya, yang terjadi pada hari Selasa 28 November 2017 sekira pukul 13.30 Wib .
Satgas Operasi  Pekat II Siginjai 2017, Polres Sarolangun, mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi tindak pidana perdagangan orang di Kota Sarolangun. Tanpa membuang waktu, kemudian Tim melakukan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan, berkat kerja keras Tim, akhirnya berhasil mengamankan pelaku, kebetulan saat itu pelaku hendak melakukan perdagangan orang di salah satu Hotel di Sarolangun.


Selanjutnya mengamankan pelaku atas nama WI serta mengamankan korban yang akan di jual sebut saja Bunga (17) tahun.

Petugas tidak berhenti disitu saja, kemudian melakukan penggeledahan dilokasi. Akhirnya, berhasil  menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang Kemudian diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 12 UU No 21 tahun 2007, paling singkat 3 tahun serta  paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta” ungkap Kompol Agus Saleh (Rul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */