SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Sabtu (25 /11) sekira pukul 00.20 Wib, Unit Opsnal dipimpin Kanit pidum IPDA Lusgi S, S.T.K. Satgas Gakkum Ops Pekat II Siginjai Polres Sarolangun, berdasarkan Sprin Operasi Pekat II Siginjai 2017 telah berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana disinyalir kuat terlibat kasus perjudian di Dusun Sido Mulyo Singkut 7 Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Para pelaku yang diduga melakukan perjudian diketahui indititasnya masing-masing berinisial YO (40) beralamat di Dusun Kayu Rimbun Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, SL (36) Kecamatan Pelawan, SO (47) Kecamatan Pelawan, AI (40) Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan dan IS ( 42 ) Perempuan Kecamatan Pelawan .
Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari tangan para pelaku penjudi berupa 4 set kartu remi, uang sebesar Rp. 175.000, 3 buah Handphone merk Nokia, 1 buah Handphone merk Samsung dan 2 buah Dompet .
Ironisnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung di rumah pelaku IS, Tepatnya di RT 12 Desa Sido Mulyo Singkut VII Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh kepada Awak Media dengan tegas membenarkan penangkapan terduga penjudi tersebut.
Kompol Agus Saleh menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal mendapatkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan bahwa di Singkut VII Kecamatan Pelawan, ada tempat perjudian.
“Begitu petugas mendapat info, Unit Opsnal langsung ke Tkp dengan melakukan penyelidikan ke lokasi” jelasnya
Informasi yang masuk kepada petugas kepolisian ternyata benar, di salah satu rumah di Singkut VII tepatnya Desa Sido Mulyo Kecamatan Pelawan, sedang berlangsung permainan judi kartu remi.
Tidak perlu menungu terlalu lama sekitar jam 00.30 Wib, Tim dengan sigap melakukan penangkapan di satu rumah milik Pelaku IS .
“Selain pelaku perjudian turut diamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut” tegas Kompol Agus ( Rul)